Find Us On Social Media :

Dulu Ketuanya Kena Masalah Gara-gara Sewa Helikopter Mewah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kini Diadili Setelah Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Kasusnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar

Gridhot.ID - KPK memang sering menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Dikutip Gridhot dari Suar.ID sebelumnya, KPK sempat kena sentil akibat ketuanya, Firli Bahuri kepergok menaiki helikopter mewah untuk perjalanan pribadinya di tahun 2020 lalu.

Setahun berlalu, kini petinggi KPK kembali kena kasus pelanggaran etik.

Baca Juga: Setahun Nikah Langsung Teken Akta Cerai, Inilah Suami Pertama Desy Ratnasari, Lihat Profesi Trenady Pramudya Kini yang Beda Jauh Dari Mantan Istri

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Wajahnya Tak Tampak Usai Rumah Tangganya Jadi Gunjingan Seantero Negeri, Tyna Kanna Akhirnya Muncul ke Publik, Istri Kenang Curhat Hal Ini Sampai Tak Bisa Bendung Air Matanya