GridHot.ID - Tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS di Solo, Jawa Tengah dipotong guna menutup defisit anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Melansir TribunJateng.com, kebijakan memotong TPP PNS Solo disampaikan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam Rapat Paripurna I Raperda tentang Perubahan APBD Solo Tahun 2021 di Solo pada Selasa (27/7/2021).
Gibran mengatakan, pemotongan tunjangan PNS ini karena banyak anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, dilansir dari TribunSolo.com, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membantah ada PNS atau ASN di Kota Solo yang mengkritik kebijakannya melakukan pemotongan tunjangan.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo akan melakukan pemotongan tunjangan PNS di Solo, sebesar 10-15 persen.
Nah, sejumlah PNS di Solo kemudian membuat nota telaah, yakni permohonan agar Pemkot Solo mengkaji ulang kebijakan itu.
Gibran menyebut hal itu tidak ada.
Ia mengatakan, semua ASN di wilayahnya setuju dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemotongan TPP itu demi menambal defisit anggaran Kota Solo yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Tidak ada masalah, semuanya setuju," katanya pada Senin (30/8/2021).
"Tidak ada yang tidak setuju, siapa yang protes?" kata Gibran lagi.
Dirinya menuturkan bahwa masukkan dari semua bawahannya dia terima.
Lalu dia menambahkan bahwa potongan TPP ASN akan dibuat tidak merata.
"Pokoknya nanti semakin tinggi jabatannya semakin naik," terangnya.
Gibran menegaskan, bahwa para tenaga kesehatan sebagai gerbang terdepan dalam penanganan Covid-19 tidak akan dipotong.
"Nakes tidak dipotong ya," ujarnya.
Selain itu golongan ASN paling bawah juga tidak ada potongan.
"Golongan paling bawah tidak ada potongan ya," ucapnya.
Nota Telaah
Demi menutup defisit anggaran sebesar Rp 19 Miliar, Pemerintah Kota Solo melakukan efisiensi dengan memotong Tambahan Peghasilan Pegawai (TPP) dari Aparatur Sipil Negara di bawahnya.
Menanggapi hal itu sejumlah ASN di Kota Solo membuat nota telaah atas kebijakan yang dilakukan Pemkot tersebut.
Kepada TribunSolo.com, seorang ASN pejabat di Kota Solo menyebut bahwa nota telaah merupakan bentuk saran dari para jajaran ASN kepada atasannya sebagai pengambil kebijakan di Pemkot Solo.
"Ini bukan protes namun masukkan dari bawahan kepada atasan yaitu Wali Kota Solo," katanya pada Jumat (27/8/2021).
Dia beralasan bahwa tugas yang dia emban merupakan sektor kritikal yang juga berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Kami ini juga ikut dalam penanganan langsung Covid-19, dan tak jarang kami menggunakan uang pribadi untuk melayani warga," terangnya.
"Uang TPP itu sebagian kami berikan kepada masyrakat dari sumbangan vaksinasi, rumah karantina dan anak turun kebijakan yang belum ada anggarannya," ujarnya.
"Seharusnya kami mendapat tunjangan tambahan," ungkapnya.
Dirinya menawarkan sebagai bentuk alternatif agar TPP mereka tidak dipotong, anggaran keuangan lainnya yang sekiranya tidak digunakan secara maksimal agar dialihkan untuk menutupi jumlah Rp 19 miliar tersebut.
"Seperti perjalanan dinas bisa dipotong atau dari kegiatan lainnya yang bisa dipotong," harapnya.
Walaupun demikian dia menerima sepenuhnya setiap kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Solo mengenai nasib pendapatan mereka.
"Ini hanya bentuk usulan dari kami kepada atasan, dan bukan bentuk keberatan," terangnya.
"Kami nota ini kami kirim ke Wali Kota Solo, dan Komisi I adalah tembusan sebagai partner kerja kami," tuturnya.
Tak Komunikasi dengan ASN
Anggota DPRD Solo menyoroti pemotongan tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS/ASN.
Ketua Komisi I DRPD Solo, Suharsono, menyampaikan bahwa pemotongan dilakukan tanpa ada komunikasi dengan PNS.
"Usulan itu datang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan itu tidak pernah dikomunikasikan kepada ASN," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (26/8/2021).
Politisi PDIP tersebut menyayangkan ketiadaan komunikasi antara atasan dan bawahan di lingkup Pemerintahan Kota Solo.
"Padahal bila dikomunikasikan para perangkat organisasi perangkat daerah sanggup untuk memotong anggaran harian tanpa harus memotong TPP," jelasnya.
"Semisal TPP para perangkat OPD di Kecamatan Banjarsari ada Rp 440 juta, di sana mereka sanggup menggeser semua anggaran yang dinilai tak berfungsi untuk menggenapi jumlah tersebut," ungkapnya.
Pemotongan TPP ini akan dilakukan dimulai depan yaitu September hingga penghujung 2021.
"Ini kemarin sudah diketuk palu saat sidang paripurna dan akan dilaksanakan di bulan selanjutnya yaitu September hingga Desember nanti," ujarnya.
Di akhir Suharsono mempertanyakan mengenai nasib para tenaga kesehatan yang kemarin belum jelas apakah dipotong atau tidak TPP mereka.
"Kemarin sempat diwacanakan untuk tidak dipotong, namun dari laporan yang kami terima untuk menambal defisit Rp 19 miliar, TPP nakes juga akan dipotong," ujarnya.
"Semuanya kini bergantung pada kebijakan TAPD nantinya," imbuhnya.
Bentuk Melanggar HAM
Rencana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memotong tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di Kota Solo, menuai kritik dari DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, mengaku ia pribadi tidak setuju dengan rencana Pemkot Solo menambal kas daerah dengan cara memotongan tunjangan PNS.
Ia mengatakan, pemotongan tunjangan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Menurut Suharsono, secara aturan upah dan tenaga kerja, PNS punya prinsip penggajian sama seperti prinsip pengupahan buruh.
"Bagi saya ini melanggar HAM, karena secara prinsip, apa yang sudah diberikan kepada buruh, itu tidak boleh diambil lagi. Tapi ya itu tetap (dilakukan)," kata dia.
Suharsono mengatakan, pemotongan ini dilakukan karena kas daerah Kota Solo mengalami defisit Rp 19 miliar akibat imbas pandemi.
Karena pandemi, sejumlah retribusi tidak berjalan, sehingga pemasukan untuk Kota Solo menjadi macet.
Suharsono yang juga politikus PDIP Solo itu juga menyampaikan bahwa pemotongan tersebut akan menimpa seluruh ASN dari semua golongan.
"Kalau golongan atas tentu tidak akan bermasalah, tapi kalau yang golongan bawah-bawah itu sangatlah terasa," jelasnya.
Dia mendapat penjelasan dari pihak Pemkot Solo bahwasanya jumlah gaji TPP yang dipotong berkisar di antara 10-15 persen.
"Nanti mereka setelah dipotong juga tetap bayar pajak adapun persentasenya seusai dengan besaran gaji pasca potong," ungkapnya.
Pemotongan nantinya dilakukan sebesar 15 persen dari tunjangan PNS.
Semua golongan PNS akan menerima pemotongan ini.
Diperkirakan, pemotongan akan berlaku pada gaji September atau Oktober.
Selai pemotongan tunjangan, Pemkot Solo juga akan memotong tunjangan perjalanan dinas sebesar 50%, serta anggaran makan-minum juga dipotong sebesar 50%.
Alasan Wali Kota Gibran
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta PNS bersabar jika Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong untuk penanganan Covid-19.
Bahkan Gibran menjelaskan bahwa gajinya saja tidak pernah masuk ke kantong pribadinya selama dia menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Bengawan.
"Emang gaji pernah saya pakai? Selalu saya belikan beras untuk diberikan kepada warga kurang mampu," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (4/8/2021).
Bahkan lanjut dia, gaji yang semestinya haknya tetapi dia alirkan ke pendidikan anak yang tidak mampu.
"Beberapa ada yang saya kirimkan untuk biaya pendidikan anak tidak mampu," ujarnya.
Semua Golongan Dipotong
Pemotongan tunjangan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkot Solo akan menyasar ASN/PNS seluruh golongan.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKKPD) Solo, Nur Hariyani membenarkan soal pemotongan tunjangan yang telah disetujui DPRD.
"Nanti semua ASN dari semua golongan, TPP akan kena potong," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (1/8/2021).
Dikatakan, TPP yang dipotong ini akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Solo.
Kebijakan tersebut telah diajukan dan disetujui oleh DPRD Solo.
Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan menyebut bahwa pemotongan itu akan berkisar pada 10 hingga 30 persen TPP ASN Kota Solo.
"Adapun nominalnya masih kita musyawarahkan, namun untuk pemotongan sudah pasti dilakukan," katanya.
Ginda menjelaskan, bahwa pemotongan ini bertujuan untuk menutup defisit anggaran yang mencapai Rp 90 miliar yang digunakan sebagai penanganan Covid-19.
"Anggaran kita banyak habis untuk Bansos dan BTT (biaya tidak terduga) yang nilanya mencapai Rp 110 miliar," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa nantinya para ASN dari tenaga kesehatan akan diberi pengecualian soal pemotongan TPP ini.
"Nanti kami minta agar nakes diberi pengecualian, karena mereka garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini," jelasnya.
Pemotongan ini akan dimulai pada Bulan Agustus hingga akhir tahun 2021.
"Rencananya hingga akhir tahun 2021, sembari melihat situasi dan kondisi," ucapnya.
Anggota dari Fraksi PDIP ini juga meminta para ASN untuk berbesar hati dalam pemotongan anggaran ini, demi memberantas Covid-19 yang masih merajalela.
"Kami dari dewan juga banyak mengalami pemotongan dari tunjangan hingga anggaran kunjungan kerja yang semuanya dialokasikan ke dana Covid-19," imbuhnya.
(*)