Makan Duit Haram Gondol Duit Milik 63 Ribu Jemaah Haji dan Umrah, Terungkap Kabar Terkini Anniesa Hasibuan, Sang Bos First Travel Sempat Dikaitkan dengan Hantu, Ada Apa?

Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:13
kolase dari berbagai negara

First Travel Anniesa Hasibuan

GridHot.ID - Kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan perjalanan umrah dan haji, First Travel, mungkin masih lekat di ingatan.

Mengutip Tribunstyle.com, bukan main-main angka hasil penipuan dan korbannya, setidaknya triliunan rupiah uang jemaah diembat begitu saja dan korbannya hingga puluhan ribu orang.

Kamu pasti sudah familiar dengan pelaku-pelakunya yang mana bos dari First Travel tersebut yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta Kiki Hasibuan.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kasus penipuan tersebut.

Dilansir dari TribunJatim.com, terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji dan umrah tersebut adalah pasangan suami istri.

Meski suami-istri, keduanya divonis hukuman penjara yang berbeda oleh majelis hakim pengadilan.

Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, sementara suaminya 20 tahun penjara.

Lalu, bagaimana nasib Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman kini?

Baca Juga: Berdiri Tegak dari Duit Haram, Rumah Mewah Pemilik First Travel yang Embat Rp 900 Miliar Uang Jamaah Kini Bernasib Tragis, Warga Sampai Ketakutan dan Saksikan Kemunculan Makhluk Misterius di Dalamnya

Pada 2019 lalu, kedua bos First Travel tersebut sempat dikaitkan dengan hantu.

Sejak menjalani masa tahanan, kediaman Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul City, Bogor, tak lagi dihuni.

Warga bahkan mengaku takut jika harus melewati rumah mewah bos First Travel yang berdiri megah tersebut.

Rumah mewah bernuansa klasik dengan dominasi nuansa putih ini memang terlihat sudah lagi tak terawat.

Kolase Tribun Style

Kondisi terkini rumah bos first travel

Rumput liar telah tumbuh subur di sekitar pekarangan.

"Saya mah keluar rumah pas habis magrib enggak berani nengok ke rumah mewah itu."

"Dari luar aja udah kelihatan seram," ujar seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Tak hanya itu, kejanggalan lain disebut-sebut terdapat sosok monyet misterius yang dilihat oleh warga yang berkeliling rumah.

Baca Juga: Kini Hidup Mewah, Syahrini Ternyata Pernah Alami Kasus Seperti Ini, Ada Apa?

"Iya waktu itu teman saya pernah lihat ada monyet siang hari, enggak tahu monyet dari mana," ungkap seorang pria yang merupakan warga sekitar.

"Saya pernah masuk ke area rumah itu mendampingi petugas dari pengadilan yang mau memeriksa kondisi rumah."

"Saat itu saya coba cari-cari, tapi enggak ketemu monyetnya," imbuhnya.

Rupanya, proses hukum yang dijalani bos First Travel karena menggelapkan uang umrah sejumlah jemaah belum selesai.

Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Baca Juga: Dulu Kesandung Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Ustaz Yusuf Mansur Kini Kena Somasi dan Bakal Urusan dengan Hukum Lagi, Tabungan Ini Jadi Masalah

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.

"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut."

"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.

Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.

Pasalnya, lanjut Boris, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya.

Baca Juga: Hot News! Terlilit Utang Rp 1,1 Miliar Hingga Terancam Masuk Bui, David NOAH Malah Ditinggalkan Rekannya di Perusahaan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Ini

Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan," kata Boris.

"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu."

"Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

Dalam putusan PN Depok, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Raffi Ahmad Ini Punya Bisnis Berlian, Curhat Nyaris Kehilangan Diamond Senilai Rp 160 Juta, 'Tuhan Lindungi Aku dari Penipuan!'

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.

Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyampaikan, di dalam fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka.

"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara."

"Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," kata Abdullah, seperti dilansir dari Kompas TV.

Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana.

Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.

"Tetapi, di dalam hukum acara, ini tidak boleh ditafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucap dia.

Baca Juga: Kelabakan Ogah Masuk Bui, David NOAH Disebut Langsung Hubungi Terduga Korban Penggelapan Rp 1,1 Miliar, Bakal Damai?

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJatim.com, TribunStyle.com