Find Us On Social Media :

Hot News! Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 35 Ribu Tanda Tangan dalam Hitungan Jam, Ternyata Ini Sebabnya

Kebebasannya dari Penjara Disambut Meriah, Nasib Saipul Jamil di Industri Hiburan Dipertanyakan, Titisan Nyai Ratu Kidul Sebut Karier Mantan Dewi Perssik Bakal Anjlok

Tentang Petisi Boikot Saipul Jamil

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu.

Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017.

Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap.

Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Meski Suami Mengizinkan, Dewi Perssik Tetap Tak Ikut Jemput Saipul Jamil ke Penjara, Sang Pedangdut Ogah Citra Ini Menempel Padanya