Find Us On Social Media :

Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Kuliah, Coki Pardede Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya

Disebut Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Kuliah, Coki Pardede Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya

"3 orang sementara sebagai tersangka (termasuk Coki Pardede)," kata Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes Pol. yusri Yunus.

Dua orang lainnya yang ditetapksan sebagai tersangka adalah inisial RA (penyuplai) dan WL (kurir).

 Baca Juga: Kawan Seprofesinya Tersandung Kasus Narkoba, Ernest Prakarsa Buka Suara Soal Kasus Penangkapan Coki Pardede: Jadi Pelajaran Buat yang Lain

Partner Tretan Muslim dan dua tersangka lainnya itu dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Adapun ancaman hukum yang menanti Coki Pardede adalah 6 tahun penjara.

Seperti diketahui dari Grid.id, Coki diamankan di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.

 Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Polisi Gegara Penyalahgunaan Narkoba, CEO Majelis Lucu Indonesia Beri Klarifikasi