Gridhot.ID - Kebebasan Saipul Jamil kini mengundang kontroversi.
Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, Saipul Jamil dipenjara karena dua kasus berbeda.
Dikutip dari Kompas.com, Saipul Jamil awalnya tersandung kasus asusila pada awal 2018.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februarui 2016.
Pencabulan itu bermula saat Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Belum selesai menjalani masa tahanan akibat kasus asusila, Saipul Jamil tersangkut kasus suap pada Desember 2016.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia kemudian divonis 3 tahun penjara.
Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Setelah menjalani masa hukuman semenjak tahun 2016 lalu, Saipul Jamil kini merasakan kebebasan pertamanya yang disambut meriah oleh banyak orang.
Tak hanya sambutan, Saipul Jamil bahkan sudah mulai tampil di televisi mengisi beberapa acara.
Kejadian ini membuat warga marah hingga membuat petisi untuk memboikot Saipul Jamil.
Banyak orang menolak Saipul Jamil mantan terpidan kasus pelecehan seksual di anak bawah umur untuk kembali tampil sebagai publik figur.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, di tahun 2016 lalu, Wakil Ketua MPR sempat ikut memberi komentar terkait kasus Saipul Jamil yang menghebohkan kala itu.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid kala itu ingin agar pemerintah bisa memberikan hukuman yang lebih berat untuk pelaku pelecehan anak di bawah umur.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu pun mendukung langkah pemerintah saat itu yang ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang kebiri.
Hidayat bahkan mendorong pemerintah bisa menjatuhkan hukuman lebih berat hingga pemberian hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Tetapi, kebiri belum solusi untuk itu, karena kejahatan anak bukan yang bisa diselesaikan dengan kebiri. Kalau pemberatan, ada hukuman mati yang melibatkan anak dalam kejahatan narkoba, kalau itu bisa yang membunuh atau yang memerkosa harusnya bisa disanksi hukuman mati," katanya.
(*)