Sertifikat Vaksin Covid-19 Jokowi Bocor, Satgas Berani Jamin PeduliLindungi Amankan Data Rakyat Indonesia, 5 Parameter Ini Jadi Kunci Pemeriksaan Tiap Orang

Senin, 06 September 2021 | 20:13
ITDC

Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat ibadah.

Gridhot.ID - Akhir-akhir ini warga memang fokus dalam perlindungan data mereka di era kemajuan teknologi ini.

Sayangnya dikutip Gridhot dari Kompas.com, kebocoran data pribadi sempat terjadi dan dialami langsung oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo.

Hal ini berkaitan terhadap sertifikat vaksin covid-19.

Baca Juga: Semua Kebutuhan Tercukupi dan Tak Ada KDRT, Kenang Mirdad Pertanyakan Keputusan Tyna Kanna yang Tiba-tiba Minta Cerai Setelah 12 Tahun Menikah, Ini Pengakuannya

Dikutip Gridhot dari Kontan, beberapa waktu terakhir, warganet ramai membahas soal sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo yang dapat diakses oleh publik secara bebas.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan alasan mengapa sertifikat vaksin Covid-19 milik orang nomor satu Indonesia ini bisa bocor.

Melansir laman covid19.go.id, alasan ada orang yang bisa mendapatkan informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo adalah karena informasi nama, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin milik Joko Widodo tersedia secara umum di berbagai media.

Informasi NIK Presiden Joko Widodo juga tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum sebagai data calon presiden pada saat Pemilihan Presiden silam.

Baca Juga: Pertemuan Haru Nino dan Reyna, Andin Menangis Melihatnya, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 6 September 2021

Coba Lakukan Hal Ini Terkait hal tersebut, Satgas menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi aman digunakan.

"Kami meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi," papar Satgas.

Menurut Satgas, untuk memudahkan masyarakat sekaligus menjamin keamanan, fungsi periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi menggunakan 5 parameter. Yakni:

1. Nama 2. Nomor Identitas Kependudukan (NIK) 3. Tanggal Lahir 4. Tanggal vaksin 5. Jenis vaksin

Baca Juga: Aldebaran Lihat Sosok Misterius di Halaman Rumahnya, Pelaku Teror? Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 6 September 2021

"Tanpa kelima informasi ini, sertifikat vaksin kita tidak dapat dicek pihak lain," tegas Satgas. Oleh karenanya, agar tak disalahgunakan, Satgas menyarankan masyarakat mulai menaruh perhatian dengan tidak menyebarkan data pribadi di media sosial.

Salah satunya dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin usai menjalani vaksinasi di media sosial apapun.

"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Dokter Tirta Bongkar Sempat Dapat Titipan Pribadi dari Ketua KPI Sebelum Bertemu Deddy Corbuzier, Ini Permohonan Agung Suprio yang Ditolak Mentah-mentah Sang Influencer

Menurut Wiku, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.

"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," papar Wiku.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan