GridHot.ID - Kasus penganiayaan bocah enam tahun asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga untuk pesugihan orang tua hingga kini masih terus diselidiki.
Melansir Tribunwow.com, penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan bocah perempuan berusia enam tahun.
Keempat tersangka adalah HA (43), TA (42), US (44) dan BA (70).
Sementara itu, mengutip Tribunnews.com, terungkap fakta baru kasus mata bocah 6 tahun dikorbankan untuk ritual pesugihan orang tuanya.
Warga Gowa digegerkan dengan kasus pesugihan yang dilakukan satu keluarga.
Anak perempuan keluarga tersebut yang masih berusia 6 tahun, AP, bahkan menjadi korban.
Kabar terbaru, praktik pesugihan tersebut telah lama dilakukan oleh kedua orang tua korban, H (43) da T (47).
Menurut paman korban, Bayu, mereka juga melakukan praktik kanibalisme.
Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.
"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.
"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.
Paman dan kakek korban telah diamankan di Polres Gowa, sementara orang tua korban tengah menjalani pemeriksaan di RS Dadi Makassar.
Diduga keduanya mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk kematian DS (22) kakak AP yang diduga dicekoki air garam 2 liter.
Praktik ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban diduga memengaruhi pikiran mereka hingga melakukan kekerasan.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang kedua orang tua korban ini mempraktikkan ilmu hitam atau semacam pesugihan dan ini yang memengaruhi pikiran mereka sehingga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri" kata Boby, Senin (6/9/2021), masih mengutip dari Kompas.com.
Kini mata kanan AP mengalami kerusakan berat akibat peristiwa tersebut.
Korban yang kini dirawat di RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa harus menjalani operasi.
Para pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(*)