Jangan Asal, 11 Golongan Orang dengan Kondisi Ini Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Daftar yang Harus Diperhatikan

Kamis, 09 September 2021 | 12:13
Istana Kepresidenan

Jokowi saat menerima vaksin Sinovac buatan China

Gridhot.ID - Pemerintah memang kini sedang menggenjot program vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi bahkan menetapkan target 70% warga bisa mendapatkan vaksin covid-19 di akhir 2021 ini.

Namun bagi warga yang antusias untuk menerima vaksin covid-19 ini juga harus memperhatikan kondisi tubuhnya.

Baca Juga: Diduga Sembarangan Remix Suara Azan, Stasiun TV Korea Kini Dikeroyok Netizen Sedunia, Ini Acara yang Dipermasalahkan Umat Muslim

Dikutip Gridhot dari Kontan, tidak semua orang boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19. Mereka yang punya komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Padahal, vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik maupun melakukan perjalanan.

Di media sosial Twitter, ramai perbincangan dengan surat keterangan bagi orang dengan komorbid yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sempat Koar-koar Miliki Harta Rp 1,3 Triliun Sampai Kalahkan Sultan Andara, Ternyata Segini Bayaran Nikita Mirzani di Dunia Hiburan, Nominalnya Bikin Geleng-geleng Kepala

"Orang yang punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu," tulis pemilik akun Twitter @BirriMuhammad.

Bagaimana cara mengurus surat dokter bagi yang punya komorbid?

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut.

"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut.

Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Video Penangkapan Coki Pardede yang Viral Merendahkan Martabat Manusia, Ini Semprotannya untuk Para Polisi yang Bertugas

Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang. Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi.

Kondisi komorbid seperti apa yang tidak boleh divaksin?

Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan, banyak penderita komorbid yang bisa mendapatkan vaksinasi. Menurut dia, hanya sedikit sekali penderita komorbid yang benar-benar tidak bisa divaksin.

Tonang mengatakan, komorbid yang tidak dapat divaksinasi bergantung pada kondisi penyakit tersebut.

"Bukan jenis penyakitnya yang menyebabkan dia tidak bisa divaksinasi, tetapi kondisi terkontrol tidaknya penyakit itu," ujar Tonang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Ia menyebutkan, penyakit diabetes melitus, jantung, asma, pada prinsipnya dapat divaksinasi.

"Kecuali kalau terbukti tidak terkontrol. Itu kuncinya. Diawali dari dapat dulu, kecuali terpaksa," lanjut dia.

Tonang mengungkapkan, ada cara untuk mengetahui apakah penyakit dari seorang pasien komorbid terkendali atau tidak.

Baca Juga: Kini Dinikahi Pengusaha Tajir Melintir, Artis Shandy Aulia Tempati Huniah Mewah nan Megah, Kamar Mandinya yang Dihiasi Marmer Bikin Salfok

Berikut caranya:

1. Pasien itu sendiri

Dengan terapi teratur dan disiplin, yang bersangkutan merasa kondisinya stabil, sangat jarang terjadi keluhan, tidak terjadi lonjakan kadar gula mendadak. Misalnya, HbA1c stabil setiap 3 bulanan, jarang sekali terjadi serangan asma, tensi stabil.

2. Dokter yang merawat

Artinya, dokter tahu kronologi, sejak kapan pengobatan, bagaimana respons pasien, apakah disiplin menjalani terapi, dan lainnya. "Dari dua itu lah poin mengatakan terkontrol," ujar Tonang.

11 kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 Seperti diberitakan Kompas.com, 19 Februari 2021, ada sejumlah kondisi orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, di antaranya:

Baca Juga: Ngaku Tak Kuat Bayar Listrik Istana Muzdalifah, Terkuak Pekerjaan yang Dulu Digeluti Fadel Islami, Hotman Paris: Gaji Sampai UMR Nggak?

1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan 3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir4. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-195. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)6. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah7. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut8. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut9. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis10. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun11. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan