Find Us On Social Media :

Pulau Dewata Siap Sambut Kembali Kedatangan Wisatawan, Tempat-tempat Wisata Pulau Bali Mulai Dibuka Meski PPKM Berlangsung, Simak Syarat dan Aturannya untuk Berkunjung

Memasuki Pulau Bali

Gridhot.ID - Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai membuka tempat wisata meskipun PPKM diperpanjang.

Sehubungan dengan pemberlakukan tersebut, pemerintah kini juga melakukan penyesuaian dengan peraturan-peraturan baru.

Terlebih soal syarat dan aturan untuk masuk berkunjung atau melakukan liburan di wilayah yang menjalankan PPKM.

Bali, yang menjadi salah satu wilayah terdapak ketat PPKM dikabarkan siap kembali menerima wisatawan.

Dilansir dari Kompas.com, persyaratan untuk berkunjung ke Bali dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Amerika Serikat Bermain Api di Laut China Selatan, Kapal Perusak milik AS Ketahuan Terobos Daerah Sengketa, Tentara Tiongkok Langsung Beri Tanggapannya

PPKM 7 September

Bali berstatus PPKM Level 4 pada 7 September-13 September 2021.

Syarat dan aturan kegiatan secara spesifik terangkum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Syarat masuk dan libur di Bali Per 7 September dilansir dari Kompas.com:

Baca Juga: Kebingungan Tak Tahu Jalan Pulang, Heboh Kakek 98 Tahun Bawa Kantong Isi Uang Rp 150 Juta dan Emas 250 Gram, Beruntung Ditemukan oleh Sosok Ini