Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Asal, 11 Golongan Orang dengan Kondisi Ini Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Daftar yang Harus Diperhatikan

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 09 September 2021 | 12:13
Jokowi saat menerima vaksin Sinovac buatan China
Istana Kepresidenan

Jokowi saat menerima vaksin Sinovac buatan China

Gridhot.ID - Pemerintah memang kini sedang menggenjot program vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi bahkan menetapkan target 70% warga bisa mendapatkan vaksin covid-19 di akhir 2021 ini.

Namun bagi warga yang antusias untuk menerima vaksin covid-19 ini juga harus memperhatikan kondisi tubuhnya.

Baca Juga: Diduga Sembarangan Remix Suara Azan, Stasiun TV Korea Kini Dikeroyok Netizen Sedunia, Ini Acara yang Dipermasalahkan Umat Muslim

Dikutip Gridhot dari Kontan, tidak semua orang boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19. Mereka yang punya komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Padahal, vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik maupun melakukan perjalanan.

Di media sosial Twitter, ramai perbincangan dengan surat keterangan bagi orang dengan komorbid yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sempat Koar-koar Miliki Harta Rp 1,3 Triliun Sampai Kalahkan Sultan Andara, Ternyata Segini Bayaran Nikita Mirzani di Dunia Hiburan, Nominalnya Bikin Geleng-geleng Kepala

"Orang yang punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu," tulis pemilik akun Twitter @BirriMuhammad.

Bagaimana cara mengurus surat dokter bagi yang punya komorbid?

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut.

"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x