Gridhot.ID - Pemerintah memang telah memiliki banyak aturan terkait vaksinasi covid-19 di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Tribunews, salah satu aturannya adalah warga yang baru saja terinfeksi covid-19 baru bisa menerima vaksin 3 bulan setelah dinyatakan negatif.
Nyatanya aturan tersebut memang harus dipatuhi jika tak mau seperti pria yang satu ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Saparudin (56), warga Poso, nekat divaksin saat sedang menjalani isoman.
Usai divaksin, ia langsung dilarikan ke RSUD Poso karena mengalami gejala mual dan demam tinggi, Jumat (3/9/2021).
Dari pemeriksaan dokter, Saparudin ternyata telah enam hari melakukan isolasi mandiri di rumah setelah dinyatakan positif Covid-19.
Namun, ia nekat ikut vaksinasi tahap pertama di RSUD Poso agar bisa mendapatkan sertifikat untuk kelengkapan administrasi perjalanan.
Menurut Direktur RSUD Kabupaten Poso Jean S.Rondonuwu, saat screaning vaksinasi Covid-19, Saparudin tak jujur kepada tenaga kesehatan yang memeriksanya.
Saparudin pun mendapatkan vaksin Sinovac tahap pertama.
"Ternyata pasien tersebut adalah pasien isolasi mandiri. Saat ditanya demam atau batuk-batuk oleh petugas, dia tidak mengaku. Sebenarnya kan orang mau divaksin itu harus jujur. Kalau sudah begini, siapa yang mau disalahkan. Kalau jujur, tidak akan begini jadinya," jelas Jean, Jumat.