Namun hingga 24 tahun berlalu, Bambang Trihatmodjo tak kunjung membayarkan utangnya.
Alhasil, Kementerian Keuangan yang diketuai Sri Mulyani terus mengejar suami Mayangsari, meskipun putra Soeharto itu menolak ditagih utang.
"Kalau Bambang posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, 16 Juli 2021.
Awalnya, putra mantan Presiden Soeharto itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah Orde Baru menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah sebesar Rp 35 miliar.
Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar yang akhirnya menjadi utang yang terus ditagih pemerintah hingga saat ini.
Utang Bambang Trihatmodjo pun kini mencapai Rp 60 miliar.
Buntut menolak membayar utang ke negara, suami Mayangsari sempat dicekal keluar negeri oleh Imigrasi sesuai dengan permohonan dari Kementerian Keuangan.