Find Us On Social Media :

Namanya Jadi Gunjingan Seantero Negeri, Inilah Profil Mansyardin Malik, Ayah Taqy Malik Pernah Tersandung Kasus Bisnis Hingga Dipaksa Bayar Rp 1 Miliar

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik diduga memiliki penyimpangan seksual

Gridhot.ID - Sosok Mansyardin Malik, ayah dari Taqy Malik tengah ramai diperbincangkan publik.

Mansyardin Malik dilaporkan istri sirinya, Marlina Octoria karena diduga melakukan penyimpangan seksual. 

Diketahui, ayah dari Taqy Malik ini memang jarang tersorot media.

Baca Juga: Hot News! Ayah Taqy Malik Disebut Sering Paksa Berhubungan Badan Saat Istri Siri Haid, Adik Ipar: Otaknya Dimana?

Mansyardin pernah sesekali tampil di TV saat memberikan klarifikasi terkait rumah tangga Taqy Malik dan mantan istrinya, Salmafina Sunan.

Mansyardin tampil di program Rumpi TRANS TV pada 2017 silam.

Lantas siapakah Mansyardin Malik?

Mengutip Tribun Seleb, Mansyardin merupakan seorang pengusaha minyak, tambang dan perkebunan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: 'Mabuk Juga Dia', Dituding Lakukan Penyimpangan Seksual pada Istri Sirinya, Ayah Taqy Malik Balik Bongkar Aib Marlina Octoria

Menurut informasi dari LinkedIn-nya, Mansyardin tertulis menjabat sebagai Direktur Utama PT Dhoha Jaya Makmur.

Perusahaan milik Mansyardin itu beralamat di Jalan Batu Benawa RT 75 nomor 4, Banjarmasin.

Mansyardin diketahui menjabat sebagai Direktur Utama di PT Dhoha Jaya Makmur.

Baca Juga: Mendadak Muncul Bawa Bukti Visum di Tangan, Sosok Ini Tuding Ayah Taqy Malik Lakukan Penyimpangan Seksual

Diberitakan Fotokita.id, perusahaan milik Mansyardin sempat tersandung masalah hukum.

Pada tahun 2011, ayah Taqy Malik dipaksa membayar Rp 1 miliar gegara tersandung kasus bisnis penjualan BBM industri.

Mansyardin digugat oleh PT Petro Putra Perkasa yang berkedudukan di Banjarmasin.

Rekan bisnis Mansyardin ini mengajukan gugatan lantaran perusahaan ayah Taqy Malik lalai membayar tagihan BBM yang dijualnya.

Baca Juga: Akunnya Hilang Setelah Posting Dukungan ke Palestina, Taqy Malik Ngadu Langsung ke Kantor Instagram, Video dan Foto-foto Ini Diduga Jadi Masalah

PT Petro Putra Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan Distributor, Tranporter dan Kontraktor Bahan Bakar Minyak dan Gas sedangkan Tergugat adalah sebagai perusahaan yang mana bidang usahanya bergerak dibidang agen BBM industri, Transportir dan Perdagangan umum.

Dalam salinan keputusan Mahkahmah Agung terhadap kasus Mansyardin ini, Dhoha Jaya Makmur pertama kali melakukan kerja sama jual beli bahan bakar minyak pada Mei 2011.

Selama kurun waktu Mei-September 2011, Mansyardin tercatat lebih dari 30 (tiga puluh) transaksi dengan PT Petro Putra Perkasa.

Baca Juga: Celana Salmafina Dituding Jadi Penyebab Perceraian, Taqy Malik Bongkar Alasan Sebenarnya Jadikan Putri Sunan Kalijaga Janda di Usia Muda

Pada 18 Agustus 2011, Mansyardin melakukan pembelian BBM sebesar Rp. 90.500.000 (sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan 22 Agustus 2011 sejumlah 5.000 (lima ribu) liter dengan nilai sebesar Rp. 45. 250.000 (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dua transaksi itu belum dibayarkan oleh Mansyardin. Namun, ia sudah kembali melakukan pembelian pada 17 dan 24 September 2011.

PT Petro Putra Perkasa menuntut ganti rugi Rp 1 miliar kepada Mansyardin. Sebab, tagihan sebesar Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar sebagian kecil yaitu sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga piutang ayah Taqy yang belum juga diselesaikan kepada penggugat yaitu berjumlah Rp 125.750.000,- (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan pengungat. Mansyardin harus membayar Rp 1 miliar karena kasus bisnis ini.

(*)