Kasus Pelecehan Seksual di KPI Makin Panas, Investigasi Internal Disebut Meragukan, Korban Kini Dipertimbangkan untuk Masuk Rumah Aman, Kenapa?

Senin, 20 September 2021 | 20:25
Facebook/KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Gridhot.ID - Kasus bullying dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI hingga detik ini masih belum terselesaikan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, korban MS yang merupakan pegawai KPI diketahui mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini sampai viral hingga membuat KPI melakukan investigasi internal.

Baca Juga: Parasnya Bikin Pangling Gegara Makin Kinyis-kinyis, Veronica Tan Mendadak Bawa Kabar Bahagia Ini, Ibu Nicholas Sean Bak Buktikan Bisa Sukses Tanpa Campur Tangan Ahok

Kini MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan di kantornya, dipertimbangkan untuk ditempatkan di Rumah Aman.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pertimbangan itu muncul setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah terduga korban, Senin (20/9/2021).

"Hasil pemeriksaan hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian apakah korban MS perlu dilindungi keamanannya atau tidak, temasuk opsi ditempatkan di Rumah Aman," kata kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sempat Polisikan David NOAH Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,15 Miliar, Wanita Ini Dikabarkan Meninggal Dunia

Mualimin mengatakan, dua anggota LPSK telah menggali keterangan MS sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Kedua anggota itu bernama Andreas dan Jovi.

"Selain melakukan pendalaman keterangan korban, LPSK juga meminta bukti tambahan untuk dilaporkan ke pimpinan," kata Mualimin.

Kuasa hukum MS mempertanyakan investigasi internal yang dilakukan KPI dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual itu.

Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menilai investigasi yang dilakukan KPI tidak serius dan meragukan.

"Tim kuasa hukum MS ragu atas hasil investigasi internal yang dilakukan KPI. Sebab, investigasi yang dipraktikan KPI tidak mendalam, kurang detail, tak bersifat kronologis, tidak rekonstruktif, tidak cukup transparan dan menyeluruh," kata Mehbob, Jumat lalu.

Mehbob mengatakan, investigasi yang dilakukan KPI lebih mirip "ngobrol-ngobrol" yang tidak menjelaskan bagaimana tragedi pelecehan seksual dan perundungan terjadi.

"Investigasi itu tidak menjelaskan bagaimana awal mula peristiwa, mengapa dulu atasan mengabaikan laporan korban, siapa saja yang terlibat, siapa berperan apa, seperti apa kesimpulannya, dan apa rekomendasinya," kata dia.

Baca Juga: Menyesal Salah Pilih Saat Referendum Merdeka dari Indonesia, Warga Timor Timur Kini Hidup Penuh dengan Penderitaan, Begini Kondisi Mereka yang Memilukan

Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di KPI mencuat setelah terduga korban MS membuat surat terbuka yang kemudian viral pada 1 September 2021.

MS dalam tulisan itu mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012.

Pada 2015, ia menyatakan dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus itu. KPI langsung menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi internal.

Baca Juga: Organ Vitalnya Alami Cedera Parah Akibat Penyimpangan Seksual, Marlina Octoria Ogah Damai Sampai Siapkan Berbagai Jalur Hukum untuk Sikat Ayah Taqy Malik

Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015.

Polres Jakarta Pusat juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews