Gridhot.ID-Tidak seperti tahun 2020 lalu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah bagi karyawan swasta berkurang jumlah nominalnya.
Untuk tahun 2021 ini, besaran BSU yang diterima pekerja pun lebih kecil dari tahun lalu yang sebesar Rp 600 per bulan. Saat ini diberikan sebesar Rp 500 ribu perbulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus.
Hingga September ini, pemerintah telah mencairkan BSU bagi pekerja pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Untuk bank swasta seperi BCA dan pemilik rekening lain prosesnya memang berbeda dan harus menunggu untuk pencairan.
Terlepas dari itu, ternyata calon penerima BSU pun belum tentu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dalam hal ini, calon penerima masih perlu melalui proses pengecekan apakah benar-benar layak dan memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Latihan Soal TKP untuk Peserta SKD, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Syarat penerima BSU sebagaimana mengutip laman bsu.kemnaker.go.id antara lain:
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Bagi Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Selanjutnya, kamu akan melalui tahapan ini sebelum akhirnya menerima saluran bantuan subsidi upah.
1. Menjadi calon penerima
Apabila kamu pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan 4, kamu akan mendapatkan pemberitahuan sebagai calon penerima BSU.
Untuk mengetahui statusmu sebagai calon penerima BSU atau tidak, kamu dapat mengecek di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika namamu terdaftar, di menu Cek Penerima BSU akan terlihat pemberitahuan berbunyi:
"Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
Atau, ada pula calon peserta terdaftar yang mesti menunggu hasil verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jika namamu tidak terdaftar, tetapi kamu memenuhi syarat penerima BSU, kamu dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan via web atau WhatsApp di 0813-800-70175.
2. Tahap penetapan
Setelah namamu terverifikasi sebagai calon penerima BSU, barulah akan muncul pemberitahuan bahwa kamu ditetapkan menjadi penerima bantuan.
Pemberitahuan tersebut berbunyi, "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, BSU akan segera disalurkan."
Akan tetapi seandainya tidak lolos verifikasi, kamu akan menerima pemberitahuan bahwa dirimu tidak memenuhi syarat.
3. Tahap penyaluran
Terakhir, barulah bantuan akan disalurkan dan kamu akan mendapatkan pemberitahuan di akun BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu juga akan menerima pemberitahuan dari bank terkait apabila dana BSU telah dicairkan ke rekening.
Itulah tadi syarat dan tiga tahapan penyaluran BSU yang ternyata tidak diberikan kepada semua peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?.(*)