Tak Sepeserpun Punya Hutang, Segini Jumlah Harta Kekayaan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sabtu, 25 September 2021 | 11:42
Mario/Man

Azis Syamsuddin

Gridhot.ID - Kasus korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPR kini sedang jadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Rasanya Sakit Bukan Main, Nikita Mirzani Putuskan Hapus Tato, Biaya yang Dikeluarkannya Bikin Melongo

Politisi Partai Golkar ini diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.

Lantas, berapa harta kekayaan Azis Syamsuddin?

Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Azis terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Adapun di LHKPN terbaru, Azis tercatat memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 100.321.069.365.

Dia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp 89.492.201.000.

Baca Juga: Didapuk Jadi Pedangdut Tajir dengan Bayaran Ratusan Juta Sekali Tampil, Ayu Ting Ting Hadiahi Mobil Mewah untuk Adiknya yang Baru Sarjana, Ternyata Segini Harganya

Azis juga memiliki sejumlah kendaraan mewah hingga sepeda motor Harley Davidson dengan total Rp 3.502.000.000.

Harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000.

Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.

Baca Juga: Cerai dari Perwira TNI Lalu Nikahi Taruna, Anak Perempuan Nia Daniaty Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penipuan dengan Iming-iming Jadi PNS Sejak 2019, Segini Jumlah Kerugian Korban

Dalam LHKPN-nya, ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019 ini tidak tercatat memiliki utang.

Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp 100.321.069.365.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca Juga: PPKM Level 3 Wilayah DKI Diperlonggar, Para Musisi Live Kafe Kembali Diperbolehkan Tampil kecuali DJ, Ini Alasannya

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Elhkpn.kpk.go.id