Gridhot.ID - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali tersandung kasus penipuan dengan kedok CPNS.
Mengutip Kompas TV, Olivia bersama sang suami, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021).
Ada 225 orang yang ditipu Olivia dan suaminya yang merupakan alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Kemenkumham.
Menurut penuturan kuasa hukum korban, Odie Hodianto, hal itu bermula saat Olivia mengiming-imingi 225 orang dengan pekerjaan sebagai CPNS.
Modus tersebut dilancarkan Olivia sejak tahun 2019 hingga 2020.
Olivia mengaku memiliki 'link' di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa meloloskan mereka yang ingin menjadi CPNS.
Namun, hingga menjelang akhir 2021 tak ada satupun dari 225 orang itu yang sudah menjadi CPNS.
"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," kata Odie.
Para korban, kata Odie, rata-rata diiming-imingi dengan posisi strategis oleh Olivia dan suaminya, Rafly.
Setelah menjanjikan posisi CPNS, Olivia meminta sejumlah uang kepada korban baik secara tunai atau transfer melalui bank.
Tarif yang diminta Olivia mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta. Hingga kini kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Mengutip Sripoku.com, Rafly dicurigai memfasilitasi sang istri melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Jika terbukti bersalah, Rafly yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly.
Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
Pihak Olivia Nathania buka suara
Pihak Olivia buka suara usai dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan yang juga menyeret suaminya.
Tim kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina mengungkap bahwa saat ini kliennya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk klarifikasi.
"Nanti kalau sudah ada (bukti), kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Olivia selama ini bungkam, kata Susanti, lantaran tidak ingin klarifikasi tanpa bukti-bukti yang menyertai.
Susanti sendiri tidak ingin berbicara lebih jauh soal laporan penipuan CPNS yang menyeret Olivia dan Refly.
"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," lanjut Susanti.
(*)