GridHot.ID - Masih santer jadi trending topik di media sosial kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Olivia Nathania diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat dengan modus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tak sendiri, Olivia Nathania melakukan penipuan bersama suaminya, Rafly N Tilaar.
Dilansir dari TribunSeleb, Olivia kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan korban sebanyak 225 orang dan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (28/9/2021).
Sebagai ibu kandung Olivia, Nia Daniaty akhirnya memberikan reaksi terkait kasus yang menjerat sang anak.
Mulanya salah satu korban Olivia Nathania yang bernama Agustin nekat menemui Nia Daniaty yang kala itu berada di kawasan Cikini Jakarta.
Ia sengaja menemui Nia Daniaty untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Ketika berhasil menemuinya, Nia Daniaty enggan bertanggung jawab atas kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Olivia.
"Kita ngomong baik-baik dengan Bu Nia, dia sampaikan "sekarang Oi (sapaan akrab Olivia) kan sudah menikah'," kata Agustin.
"Bukan menjadi tanggung jawab orang tuanya lagi, biar Oi menyelesaikan masalahnya'," sambungnya.
Kepada Nia, Agustin memang tak menuntut pertanggungjawaban apalagi ganti rugi.
Agustin hanya minta penyanyi lawas berusia 57 tahun itu menjembatani pertemuan antara pihak korban dengan putrinya.
"Saya sampaikan, 'ibu saya tidak minta pertanggungjawaban ibu, saya hanya minta ibu menjembatani kami.
Karena kami sudah menempuh jalan buntu, di telepon nggak dibalas, chat tidak dibaca," lanjutnya.
Putri Nia Daniaty Dipolisikan atas Dugaan Penipuan CPNS
Diberitakan TribunSolo sebelumnya, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto mengatakan ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (24/9/2021).
"Terlapornya inisialnya adalah Oli dan RAF. Oli adalah anak dari penyanyi lawas ND," kata Odie Hudiyanto.
"Kami membuat laporan di Polda Metro Jaya dan masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat."
"Karena terlapor telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dengan nilai kerugian Rp 9,7 miliar," tuturnya.
Dijelaskan Odi, modus penipuan yang dilakukan anak dan menantu Nia Daniaty adalah pengiming-imingan menjadi PNS, lantaran dianggap memiliki link di Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan diangkat menjadi PNS.
Uang yang diminta pun variatif mulai dari Rp25 hingga 165 juta.
"Modusnya adalah bujuk rayu iming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban tertarik untuk serahkan uang kepada Oli," ujar Odie.
"Kemudian Oli dalam prakteknya meminta korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer ditampung di rekeningnya Oli dan RAF
"Sehingga korban-korban itu menuntut kepada Oli dan RAF penanggung jawabannya," lanjutnya.
Setelah uang diterima, Oli mengirimkan surat pengangkatan dan keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh BKN.
"Setelah uang itu diserahkan kepada Oli dan RAF, Oli menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN," terang Odie Hudiyanto.
"Setelah menunggu lama sejak 2019 sampai 2021 di bulan Agustus kami memastikan SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak," bebernya.
Namun sayangnya setelah dicek, ternyata nama-nama korban tidak pernah terdaftar sebagai CPNS.
(*)