Find Us On Social Media :

Bayar Mahal dengan Tinggalkan Pangkat Kolonel Demi Jabatan Mentereng di BKKBN, Perwira TNI AU Ini Malah Ketiban Apes Kini Cuma Jadi Pegawai Kontrak, Begini Duduk Perkaranya

Perwira TNI AU berpangkat Kolonel, Rusnawi (53)

GridHot.ID - Nasib apes kini menimpa seorang perwira TNI AU berpangkat Kolonel.

Pasalnya, setelah rela pensiun dini, ia jadi korban kekecewaan.

Melansir Tribunmanado.co.id, Perwira TNI AU berpangkat Kolonel, Rusnawi (53) tak bisa melupakan momen tanggal 1 April 2020.

Baca Juga: Sebelum Bekerja di Bawah Perintah Jokowi, Prabowo dan Luhut Pernah Jadi Duet Maut di TNI, Bentuk Tim Misterius Ini di Kopassus yang Sanggup Selesaikan Segala Misi Mengerikan dalam Hitungan Menit

Perwira TNI Angkatan Udara berpangkat Kolonel (Kes) itu resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, peralihan Kepala BKKBN NTB itu harus dibayar mahal.

Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU.

Baca Juga: Tergeletak di RS Usai Kontak Senjata dengan Petugas, Tokoh KKB Pembelot TNI Ini Dikabarkan Meninggal Dunia, Dokter Ungkap Penyebab Kematian Senat Soll

Rusnawi pun legowa mengajukan pensiun dini.

Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.