GridHot.ID -Olivia Nathania diduga melakukan penipuan rekruitmen CPNS.
Anak Nia Daniaty itu lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menjanjikan beberapa orang menjadi CPNS hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Melansir Tribunnews.com, Polda Metro Jaya akan memeriksa Olivia Nathania pada Senin (4/10/2021).
Tak hanya Olivia Nathania, suaminya yang bernama Rafly Noviyanto Tilaar juga dipanggil dalam pemeriksaan ini.
Namun, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar diketahui tak menghadiri pemeriksaan.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan kliennya belum memiliki kesiapan mental untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Dalam wawancaranya kepada awak media, Susanti Agustina menjelaskan mengenai kondisi anak penyanyi Nia Daniaty tersebut.
"Ya pastinya depresi lah, kan mental itu. Misalnya kita melakukan sesuatu, terus tiba-tiba dipelintir sedikit, ter-blow up banyak, pastinya kan psikisnya berat juga," kata Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).
Sebagai informasi, Olivia Nathania membantah segala tudingan terduga korban yang menyeret namanya dalam kasus tersebut.
Mengenai hal ini, Susanti Agustina dan Olivia Nathania tengah menyiapkan segala bukti untuk dibeberkan kepada penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan pekan depan.
"Karena memang Olivia ini, banyak sih data-data itu. Karena dari rumah yang di Kemang, waktu itu kena banjir, jadi ada beberapa, hampir semua dokumen itu kena banjir, jadi hilang," kata Susanti Agustina.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
(*)