Gridhot.ID -Denny Sumargo mengungkapkan modus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan mantan manajernya, Ditya Andrista.
Pemalsuan dokumen merupakan kejahatan kedua yang ditudingkan Denny kepada Ditya, selain penipuan dan penggelapan dana.
MengutipTibun Seleb, Ditya diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 739 juta.
"Denny Sumargo sebagai korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sangat dekat darinya, salah satu manajernya yang sudah 10 tahun bersama," kata kuasa hukum Denny, Mohammad Anwar di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Kamis (30/9/2021).
"Perlu saya sampaikan secara hukum bahwa klien saya telah dirugikan inisial DA. Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp 739 juta," tuturnya.
Denny langsung melaporkan kejadianini ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penggelapan dan penipuan.
Sementara, dugaan pemalsuan dokumen baru terungkap setelah Denny bersama istri melakukan pengecekan ulang dari data rekeningnya.
Menurut Denny, sang mantan manajer ketahuan membuat kontrak atas namanya.
"Ternyata ada satu kontrak yang dia bikin di luar pengetahuan saya. Kalau kontrak tadi kan cuma uangnya di-mark up, terus lebihnya diambil, dia kasih tahu saya yang tidak sebenarnya, kemudian minta lagi 20-25 persen," kata Denny dikutip Kompas.com dari YouTube KH Infotainment, Rabu (6/10/2021).
"Ini enggak, ini dibikin kontrak baru. Kemudian, kontrak baru ini tidak saya ketahui jadi uangnya full diambil, wow," ujar Denny menjelaskan.
Padahal, selama ini Denny tidak pernah memberikan izin atau kuasa untuk Ditya menerima atau menandatangani sebuah kontrak tanpa sepengetahuannya.
"Tidak boleh kontrak itu diwakilkan oleh orang lain, kalau tidak ada izin dari orang itu. Dan saya tidak pernah ke situ," kata Denny.
"Jadi itu pelanggaran hukum, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang," ujar pria yang akrab disapa Densu.
Denny sendiri sudah melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Pemain film 'Balada Sepasang Kekasih Gila' ini mengatakan memiliki bukti rekaman yang akan dibuka di persidangan nanti.
Denny juga angkat bicara soal tudingan Ditya terkait utang dan kewajiban pekerjaan yang belum ia selesaikan senilai Rp 1,7 miliar.
Denny merasa bahwa apa yang disampaikan Ditya dalam jumpa persnya tidak memiliki dasar apapun.
"Jadi omongan dia tidak bagus dan tidak mendasar. Harusnya dia sertakan dengan bukti kontrak, laporkan saya ke kantor polisi kalau saya mengambil hak anda, supaya jelas larinya kemana," kata Denny di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Densu menyayangkan sikap Ditya yang menuduh dirinya memiliki utang karena ingin menutupi masalah yang terjadi.
Ia merasa tak mungkin memiliki utang sebesar Rp 1,7 miliar pada Ditya karena ia tak memiliki penghasilan sebesar itu.
Sembari berkelakar, Denny mengatakan bahwa ia bukan Raffi Ahmad yang penghasilannya bisa mencapai belasan miliar sehingga bisa memberikan persenan yang besar ke manajer.
"Saya janji (dalam kontrak) memberikan ke dia 20-25% berarti kan saya hitung nominalnya berdasarkan nilai kontrak dan kalau memang total hutang saya Rp 1,7 miliar kalau diambil 10% saja ya kan, berarti penghasilan saya Rp 17 miliar," ujar Denny.
"Waaw memang saya Raffi Ahmad? nggak mungkin penghasilan saya segitu," lanjutnya sembari tertawa.
(*)