Viral Diduga Lecehkan Ibu Hamil Saat Bersalin, 5 Bidan Puskesmas di Jakarta Barat Bakal Dapat Hukuman Berat Ini, Dinas Kesehatan Gerak Cepat Lakukan Investigasi

Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:42
Istimewa kolase Tribun Jakarta

cerita ibu hamil yang merasa dilecehkan bidan di puskesmas.

Gridhot.ID - Sedang viral di Tiktok terkait kisah pelecehan yang dialami ibu hamil.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, kejadian ini diduga terjadi di Jakarta Barat.

Bahkan kisah viral tersebut sampai menyita perhatian dinas kesehatan DKI Jakarta.

Baca Juga: Pabrik Mercon Meledak Sampai PT Djarum Sempat Bangkrut Dibakar Orang, Armand Hartono Jadi Bukti Kejamnya Perjuangan Keluarganya Hingga Kini Ia Bisa Jadi Direktur BCA, Jiwanya Berhasil Ditempa Berkat Hal Ini

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Purwadi, menjabarkan tentang sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penghinaan atau pelecehan secara verbal kepada pasiennya.

Pernyataan Purwadi terkait dengan kasus oknum bidan di Puskesmas wilayah Jakarta Barat yang diduga melakukan penghinaan atau pelecehan verbal terhadap ibu hamil, pasiennya.

Kasus tersebut bermula dari unggahan video TikTok akun @stevfanywijjaya yang akhirnya viral dan menjadi perbincangan.

Dalam video tersebut ia menceritakan bahwa saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental di salah satu Puskesmas di bilangan Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, PT Bina Karya (Persero) Membutuhkan Banyak Karyawan untuk Posisi Ini, Berikut Syarat dan Link Pndaftarannya

Saat hendak mendapat tindakan persalinan, tiga sampai lima bidan melontarkan kata-kata bernada pelecehan atau penghinaan.

Mulai dari mengejek perihal keputihan yang dialami si ibu hamil dan hal terkait BPJS.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.

Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.

Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).

Baca Juga: Direktur BCA Tak Gengsi Lakban Sapatu Jebol Meski Hartanya Ratusan Triliun Rupiah, Armand Hartono Bikin Geger Saat Ajak Para Pengusaha Foto di Depan Bajaj, Ternyata Ada Simbol Ini

STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan sesaorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.

"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."

"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Depresi Sampai Niat Bunuh Diri, Anak Iis Dahlia Mengaku Lelah Hadapi Kontroversi yang Dibuat Ibunya

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim di lapangan.

Selanjutnya akan menentukan langkah-langkah serta kebijakan kepada oknum yang terlibat.

"Kami nanti menunggu segera laporan dari teman-teman Sudin Kesehatan Jakarta Barat yang sedang turun ke lapangan pastinya kami dalam koridor pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap akan melakukan penegakan disiplin pegawai termasuk kepada tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada termasuk terkait dengan aspek etiknya," tandasnya.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Tips Trik Jitu Kerjakan TIU Numerik, Berikut Soal Latihannya Lengkap dengan Rumus dan Pembahasannya

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota, Tribun Jakarta