Gridhot.ID - Fenomena pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Hal tersebut kerap memicu kontroversi di tengah masyarakat karena sebagian menganggap hal tersebut bisa merusak generasi bangsa di masa mendatang.
Baru-baru ini, fenomena serupa kembali terjadi dan memicu respon yang mencengangkan.
Dilansir dari TribunAmbon.com, seorang siswi SMP Negeri 01 Namrole tidak masuk sekolah lagi lantaran diketahui diam-diam telah dinikahi pria dewasa.
Siswi tersebut berinisial NK, masih berusia 15 tahun, namun perkawinan di bawah umur yang dialaminya telah disahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Tahu kabar temannya menikah, puluhan pelajar SMPN 01 Namrole ini kompak turun ke jalan bulan maksud ingin kondangan apalagi bersuka cita, melainkan merekamelakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Bupati Buru Selatan (Bursel) untuk ikut menyuarakan penolakan terkait pernikahan anak di yang dialami teman sebayanya.
Tak hanyapuluhan siswa yang melakukan aksi, para guru dan staf di SMP Negeri 01 Namrole juga ikut dalam demo tersebut.
Menggunakan mobil pickup bernomor Polisi DE 8246 AD, dilengkapi pengeras suara, bendera merah putih dan atribut lainnya, para siswa berkonvoi membawa sejumlah spanduk dan pamflet berisikan penolakan pernikahan di usia dini.
Mereka berjalan dari sekolah menuju KUA dan kembali ke Kantor Bupati Bursel denganpengawalan ketat dari personil Polsek Namrole selama melakukan aksinya.
"Sekolah Yes, Nikah Muda No!" begitu salah satu isi spanduk pelajar SMP 01 Namrole.
Saat aksi, mereka juga meminta peran KUA, DPRD dan Pemda Bursel untuk melihat masalah yang dialami oleh teman dan siswa mereka.Meskipun panas, mereka terus membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mereka karena pernikahan yang dilakukan oleh orang tua NK dianggap melanggar hukum dan dilarang oleh negara.
Ada 4 poin keberatan yang disampaikan pelajar dan guru namrole dalam Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan ke KUA Kabupaten Bursel.
Pertama ; Mendesak kepada KUA Kabupaten Bursel agar dapat menjaga, melindungi, serta memproses hak-hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum-oknum dan unsur-unsur yang terindikasi terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap hak mereka yang sekaligus sebagai pelajar di pendidikan dasar sembilan tahun.
Kedua; mereka berharap kepada KUA Bursel agar dapat memanggil dan menegur serta memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai kepada ASN atau siapapun yang terlibat dalam praktek penikahan anak dibawah umur yang terjadi kepada teman dan murid mereka.
Ketiga; Mereka berharap KUA Bursel dapat memfasilitasi dan membantu mereka untuk menyuarakan sekaligus memerintahkan kepada lembaga atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) agar segera menindaklanjuti surat pengaduan para guru dan siswa pada tanggal 01 Oktober 2021.
Keempat: Mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum antara lain:
Undang - undang perkimpoian dan Peraturan Menteri agama.
Pernyataan mereka ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMP 01 Negeri Namrole, Noho Lesilawang dan diserahkan kepada KUA serta Pemda Bursel.
Diketahui, setelah pernikahan digelar pada 28 September 2021 lalu, siswa NK sudah tidak pernah masuk sekolah lagi.
Bahkan alasan tidak masuk sekolah ini pun tidak diberitahukan oleh pihak keluarga kepada kepsek maupun para guru. (*)