Gridhot.ID - Beberapa instansi masih melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021.
Peserta CPNS 2021 berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar bisa lolos dalam tes SKD.
Adapun soal SKD terdiri dari meteri Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun nilai ambang batas masing-masing meteri SKD untuk formasi umum adalah 166 untuk TKP, 80 TIU dan 65 TWK.
Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.
Mengutip Tribunnews.com, bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Source | : | Tribunnews.com,TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar