Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Senang Dulu, Lulus Passing Grade SKD CPNS 2021 Belum Tentu Bisa Lanjut SKB, Begini Ketentuannya

Candra Mega Sari - Rabu, 22 September 2021 | 11:13
Ilustrasi peserta seleksi CPNS
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ilustrasi peserta seleksi CPNS

Gridhot.ID -Peserta SKD CPNS 2021 harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa lulus.

Hal itu berlaku untuk semuanya, tak terkecuali CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Adapun dalam SKD ada tiga materi yang diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Hot News! Imbas Jaringan Internet Telkom Down di Beberapa Wilayah Indonesia, BKN Jadwal Ulang Pelaksanaan Tes SKD CPNS

Peserta akan mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit. Rinciannya, TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.

Untuk lulus, peserta dengan formasi umum harus memenuhi passing grade TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

Berbeda dari formasi umum, formasi kebutuhan khusus atau disabilitas passing gradenya TIU 60, TKP 166 dan TWK 65.

Sedangkan passing grade untuk formasi lulusan cumlaude yaitu TIU 85, TKP 166, dan TWK 65.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nilai Tes SKD CPNS 2021, Pantau Hasil Ujian dengan Akses Link Live Score Ini, Lengkap di Semua Tilok BKN

"Untuk formasi dokter itu TIU-nya 80. Jadi berbeda, sehingga diharapkan peserta bisa melebihi dari standar yang telah ditetapkan. Karena meski lulus, belum tentu bisa lanjut ke tahapan SKB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Setelah mencapai passing grade, akan kembali dilakukan perangkingan sesuai dengan kebutuhan jabatan.

"Jadi ada ketentuan lainnya, yakni peserta yang lanjut tahapan SKB itu harus masuk dalam perangkingan lagi," jelas Sudarmadi.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x