Gridhot.ID -Materi yang diujikan pada seleksi PPPK 2021 berbeda dengan materi tes CPNS 2021.
Pelaksanaan PPPK 2021 baik guru maupun nonguru tidak ada SKD dan SKB layaknya seleksi CPNS.
Mengutip Kompas.com, Kemenpan-RB mengumumkan perihal materi yang akan diujikan di seleksi PPPK 2021.
"PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujarPlt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo, Jumat (3/9/2021).
Adapun pelaksanaan PPPK 2021terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari materi:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosiokultural
- Wawancara
Sementara untuk proses wawancara, akan dilakukan berbasis komputer dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu pelaksanaan seleksi tersebut.
Nilai ambang batas
Sama halnya dengan CPNS, agar dapat dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.