Gridhot.ID - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengumumkan jadwal SKD CPNS 2021 yang terbagi pada Tahap I dan Tahap II.
Mengutip Kompas.com, SKD CPNS Kemenag Tahap I dijadwalkan digelar pada 20 September hingga 7 Oktober 2021.
Sedangkan jadwal SKD CPNS Kemenag Tahap II dimulai pada 15 September sampai 3 Oktober 2021.
Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan bahwa SKD CPNS Kemenag Tahap I akan dilaksanakan di 7 provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung dan Papua.
Sementara SKD Tahap II berlangsung di 4 provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. SKD CPNS Kemenag Tahap I dan II sama-sama digelar secara luring.
"Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat," tegas Nizar dalam keterangan resminya, Minggu (12/9/2021).
Nizar mengatakan, jadwal SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," jelasnya.
Aturan Ujian SKD CPNS Kemenag
Terdapat sejumlah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag tahun 2021 yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat sebagai berikut: