Gridhot.ID -Pemerintah kembali merilis daftar gaji PNS terbaru 2021 untuk semua golongan.
Seperti yang diketahui, di tahun 2021 ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.
Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.
Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Mengutip TribunNewsmaker.com, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.