Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lulusan SD SMP Bisa Kantongi Rp 2,6 Juta, Ini Daftar Gaji PNS Terbaru 2021 Golongan I-IV dan Tunjangannya, Nominalnya Fantastis!

Candra Mega Sari - Jumat, 10 September 2021 | 20:13
Ilustrasi gaji terbaru PNS
Kolase Tribunnews.com

Ilustrasi gaji terbaru PNS

Baca Juga: Alhamdulillah, Instansi Ini Berikan Vaksin Gratis untuk Pelamar CPNS 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lalu ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000-41.000 per hari, tunjangan jabatan dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain.

Terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mau Latihan Ujian SKD? Ini Link dan Cara Ikuti Tryout Tes CPNS Resmi dan Gratis, Kuota Hanya 2.500 Pendaftar per Hari

Penyederhanaan tunjangan

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Source : Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x