Lalu ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000-41.000 per hari, tunjangan jabatan dan perjalanan dinas.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain.
Terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.