Gridhot.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui gaji PNS TNI dan Polri dipotong sebesar 2,5 persen.
Setelah PNS TNI dan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.
Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini digunakan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski menimbulkan pro kontra, pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.
Melansir Kompas.com, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk PNS.
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.