Gridhot.ID -Para pekerja akan segera dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk iuran Tapera.
Nantinya iuran ini akan dipungut pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara.
Para pekerja yang akan dipungut ini mulai dari ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan karyawan swasta.
Iuran Tapera yang besarannya 3 persen tersebut sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Selain itu, untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja.
Untuk tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
Kemudian, Tapera diharapkan bisa menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.
Sementara itu, untuk karyawan swasta ataui formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi.
Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke BP Tapera tiap tanggal 10 setiap bulannya.