Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sah! Pemerintah Wajibkan Karyawan Swasta dan PNS Bayar Iuran Tapera Sebesar 3% Gaji, Berikut Simulasi Tagihannya

None - Rabu, 10 Juni 2020 | 20:25
Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?
Tribunnews

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Gridhot.ID -Para pekerja akan segera dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk iuran Tapera.

Nantinya iuran ini akan dipungut pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara.

Para pekerja yang akan dipungut ini mulai dari ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan karyawan swasta.

Baca Juga: Petentang-petenteng Keruk Kekayaan Laut Natuna Sambil Dijagain Kapal Coast Guard China, Nelayan Asing Ini Langsung Dilabrak 8 Kapal Perang TNI, Tempel Ketat Momen Pengusirannya Penuh Ketegangan

Iuran Tapera yang besarannya 3 persen tersebut sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Selain itu, untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja.

Untuk tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Baca Juga: Salah Ambil Keputusan Perang Bisa Pecah, Jet Tempur China Nekat Sengaja Masuk Selat Taiwan, Seakan Tak Terima Amerika Serikat Bisa Bebas Keluyuran di Pulau Sengketanya

Kemudian, Tapera diharapkan bisa menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.

Sementara itu, untuk karyawan swasta ataui formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi.

Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke BP Tapera tiap tanggal 10 setiap bulannya.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x