Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sah! Pemerintah Wajibkan Karyawan Swasta dan PNS Bayar Iuran Tapera Sebesar 3% Gaji, Berikut Simulasi Tagihannya

None - Rabu, 10 Juni 2020 | 20:25
Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?
Tribunnews

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Jika seseorang bergaji Rp. 5 Juta per bulan, maka gaji tersebut akan dipotong Rp. 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Baca Juga: Orang Tuanya Gugur dalam Bertugas, Anak Pilot Helikopter yang Jatuh di Kendal Langsung Menangis Pilu di Atas Peti Jenazah Ayahnya, Videonya Buat Netizen Tak Kuasa Teteskan Air Mata

BPJS Kesehatan

Selain Tapera, para pekerja juga dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, karena kepesertaanya sifatnya wajib.

Dasar pemotongan gaji karyawan swasta untuk BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk BPJS Kesehatan ini besarnya 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Baca Juga: Sekarang Dikenal Punya Banyak Pabrik Uang, Mantan Pedagang Kemiri Ini Rela Bayar 100 Ribu Dollar demi Datangkan Krisdayanti

Jika karyawan memiliki gaji Rp. 5 Juta, maka iuran BPJS Kesehatannya adalah Rp. 50.000.

Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga, yaitu karywan, istri, dan 3 anak.

Besaran iuran akan ditambahkan 1 persen apabila ada penambahan anggota keluarga.

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x