Jika seseorang bergaji Rp. 5 Juta per bulan, maka gaji tersebut akan dipotong Rp. 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.
BPJS Kesehatan
Selain Tapera, para pekerja juga dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, karena kepesertaanya sifatnya wajib.
Dasar pemotongan gaji karyawan swasta untuk BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran untuk BPJS Kesehatan ini besarnya 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.
Jika karyawan memiliki gaji Rp. 5 Juta, maka iuran BPJS Kesehatannya adalah Rp. 50.000.
Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga, yaitu karywan, istri, dan 3 anak.
Besaran iuran akan ditambahkan 1 persen apabila ada penambahan anggota keluarga.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.