Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah adalah 5,7 persen.
Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Bila seorang karyawan bergaji 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp. 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp. 100.000.
Jaminan pensiun
Jaminan pensiun juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaaan.
Iurannya sebesar 3 persen dengan rincian 1 persen dipotong gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Karyawan yang bergaji Rp. 5 juta maka iuran jaminan pensiun yang dibayawkan perusahaan adalah Rp. 100.000 dan yang dibayarkan karyawan adalah Rp. 50.000.
Berdasarkan simulasi diatas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp. 5 juta akan dipotong sebesar Rp. 325.000.
Rinciannya adalah:
Iuran Tapera Rp. 125.000Iuran BPJS Kesehatan Rp. 50.000Iuran JHT Rp. 100.000Iuran Jaminan Pensiun Rp. 50.000.(*)