Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah adalah 5,7 persen.
Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Bila seorang karyawan bergaji 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp. 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp. 100.000.
Jaminan pensiun
Jaminan pensiun juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaaan.
Iurannya sebesar 3 persen dengan rincian 1 persen dipotong gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Karyawan yang bergaji Rp. 5 juta maka iuran jaminan pensiun yang dibayawkan perusahaan adalah Rp. 100.000 dan yang dibayarkan karyawan adalah Rp. 50.000.
Berdasarkan simulasi diatas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp. 5 juta akan dipotong sebesar Rp. 325.000.
Rinciannya adalah:
Iuran Tapera Rp. 125.000
Iuran BPJS Kesehatan Rp. 50.000
Iuran JHT Rp. 100.000
Iuran Jaminan Pensiun Rp. 50.000.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar