Gridhot.ID - Peserta CPNS 2021 telah memasuki tahap seleksi kompetisi dasar (SKD).
Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sudah mulai digelar pada 2 September 2021 lalu.
Bagi yang sudah melakukan tes SKD CPNS 2021 akan mendapat sertifikat (SERTIFI-CAT).
Di media sosial, sejumlah netizen ramai mengunggah foto sertifikat hasil SKD CPNS 2021.
Salah satunya akun Deya Ridwan Kaew di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Sabtu (12/9/2021).
"Yok yg lain bisaaa yooook," demikian keterangan yang tertulis pada unggahan itu.
Pada sertifikat tertera nilai dari 3 tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat hasil SKD CPNS 2021?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar