Gridhot.ID-Orang tua Ayu Ting Ting batal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021).
Mengutip TribunJakarta.com, alasan keduanya batal jalani pemeriksaan diungkap pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang.
Minola mengatakan orang tua Ayu meminta ke penyidik menjadwal ulang pemeriksaan mereka, Selasa (12/10/2021).
"Kami sudah mengirimkan surat agar pemeriksaannya dijadwalkan hari Selasa besok," kata Minola saat dihubungi wartawan, Jumat siang.
Biasanya, lanjut Minola, Ayu Ting Ting menjalani pemeriksaan di hari Selasa.
"Kebetulan hari Jumat ini ada kegiatan lain. Yang penting kami lapor ke penyidik," ucap Minola.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait laporan Ayu pada Jumat lalu.
Laporan Ayu terkait dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Kartika Damayanti (KD).
Sejak 2017, KD disebut sering menghina Ayu dan anaknya melalui akun Instagram @gundik_empang.
DiberitakanKompas.com, Abdul Rozak dan Umi Kalsum akan diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi laporan anaknya.
"Rencana kami akan lakukan pemeriksaan kepada orang tua Ayu Ting Ting sebagai saksi. Rencana kami minta klarifikasi pada Jumat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, Ayu melaporkan akun Gundik Empang milik haters KD ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021 lalu.
Pelantun tembang 'Alamat Palsu' ini telah diperiksa polisi pada 14 September 2021 lalu.
Ayu diperiksa selama3 jam dan dicecar 15 pertanyaan terkait detail laporannya terhadap akun Gundik Empang.
Ayu beberapa kali mengungkapkan alasannya melaporkan haters yakni karena ia ingin melindungi masa depan Bilqis yang juga menjadi sasaran dugaan penghinaan.
Polemik haters ini juga menyeret orang tua Ayu yang diadukan orang tua KD ke Polres Bojonegoro karena mendatangi rumahnya.
Diketahui, orang tua Ayu beberapa waktu lalu mendatangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.
Orang tua KD, Madi dan Suwarning menyebut kedatangan orang tua Ayu tidak sopan dan mengatakan kalimat kasar sehingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro pada 10 September 2021 lalu.
Dalam kasus ini, Abdul Rozak dan Umi Kalsum disangkakan pasal 335, 310, 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
(*)