Gridhot.ID -Kasus Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti (KD), hatersnya memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan Ayu Ting Ting, kini pihak keluarga KD akan melaporkan balik orang tua sang biduan.
Orang tua KD bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio menyambangi Polres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021).
Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan soal dugaan pengancaman yang dilakukan kedua orang tua Ayu, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Iya, masih tahap pengaduan. (Yang diadukan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 ya," kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Kata Edi Prastio, ancaman ini disampaikan saat keduanya menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jakarta Timur.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio.
"Iya (orang tua) AR, itu disampaikan dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kami sampaikan di publik," ujar Edi Prastio melanjutkan.
Mengutip TribunJatim.com, kini terkuak niat asli pihak KD melaporkan tindakan ayah Rozak dan Umi Kalsum.
Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum orang tua KD ikut berkomentar terkait kasus hukum yang diperkarakan kliennya.