Suratnya untuk Kapolri Viral Sampai Jabatannya Dicopot, Brigjen Junior Tumilaar Sudah Menduga Dirinya Pasti Bakal Kena Hukuman, Ini Alasan Tindakannya

Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:13
Kodam XIII/MERDEKA

Brigjen TNI Junior Tumilaar

Gridhot.ID - Memang sedang viral di sosial media terkait surat terbuka yang ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, surat yang membahas konflik lahan di Sulawesi Utara dan ditulis oleh Brigjen Junior Tumilaar.

Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.

Bahkan, Junior sudah memprediksi bahwa tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, namun, Junior tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.

Baca Juga: Keinginannya Buat Putri Sulungnya Mewek, Anang Hermansyah Sebut Ingin Hidup Sampai Usia 60 Tahun: Pipi Enggak Mau Nyusahin

"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).

"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan." ucap Junior menambahkan.

Untuk diketahui, pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Baca Juga: 'Saya Gak Mau', Abaikan Sinyal dari Keluarga Olla Ramlan, Pemain Figuran Ikatan Cinta Ogah Ganti Nama Panggung Gara-gara Alasan Ini

Junior mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, ada tata cara yang harus dilalui.

"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.

"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Junior.

Ganggu solidaritas TNI-Polri?

Junior juga menjawab soal tindakannya yang berpotensi untuk menganggu solidaritas TNI dan Polri.

Junior mengatakan, yang dia lakukan tidak ada hubungannya dengan solidaritas TNI-Polri yang memang sudah solid sejak lama.

Baca Juga: Kondisinya Kritis Hingga Nyaris Tak Tertolong, Chicco Jerikho Didiagnosa Idap Penyakit Langka, Hal Ini yang Akhirnya Bisa Menyelamatkannya

Namun, tindakannya itu fokus pada masalah rakyat.

"Kenapa kita khawatir solidaritasnya, itu sudah solid kok. Permasalahan saya bukan solidaritas, ini permasalahan masyarakat lahannya dicaplok, dirampas oleh korporasi. Kita pertanyakan kenapa korporasi melaporkan ke Polri, Polri menanggapi yaitu dilaporkan Babinsa. Kita sudah ada aturannya, aturan dibuat DPR dan dilaksanakan oleh ekskutif dan eksekutif menjalankan, ya dipatuhi. Misalnya tentang peradilan militer," ujar Junior.

Seperti diberitakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah yang membebastugaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Surat tersebut juga memerintahkan agar Junior ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Perintah bebas tugas tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.

Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya.

Baca Juga: Lahap Dikonsumsi Masyarakat Indonesia, Siapa Sangka Makanan-makanan Merakyat Ini Justru Ditakuti Orang Seantero Dunia, Ternyata Punya Efek Mengerikan Bagi Kesehatan

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial.

Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Baca Juga: Turun ke Jalan Naik Pikup Sambil Orasi, Viral Puluhan Siswa SMP di Buru Selatan Demo Temannya yang Nikah Muda, Beri 4 Tuntutan Ini ke KUA

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.

Disebutkan perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.

Adapun Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.

Baca Juga: Style Berkendaranya Kerap Bikin Pengemudi Lain Resah, Pakar Bongkar Alasan Psikologis Kenapa Pemotor Cewek Sering 'Sein ke Kiri Belok Kanan', Ini Alasannya

"Kami enggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews