GridHot.ID -Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekruitmen PNS.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti Agustina, mengatakan kliennyatidak tahu menahu bahwa rekening ATM-nya dijadikan sebagai alat transaksi oleh istrinya, Olivia Nathania.
"Intinya, Rafly tidak tahu menahu soal permasalahan dengan Oi (Olivia). Jadi, soal ATM dan lain-lain itu dipegang oleh Oi, Rafly tidak tahu soal itu," ucap Susanti Agustina, Senin (11/10/2021).
"Kan sudah saya katakan, bahwa Rafly tidak tahu menahu karena ATM-nya semua dipegang oleh Oi. Jadi, Oi yang pegang ATM itu dari semua rekening. Jadi, Rafly tidak tahu masalah ini," ucap Susanti menegaskan.
Mengenai ketidaktahuan Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti mengungkapkan alasannya.
"Karena kan Rafly sedang pendidikan saat itu, begitu menikah, langsung dinas di Nusakambangan," ucap Susanti.
Rafly Noviyanto Tilaar mengatakan, ia masih berkomunikasi dengan Olivia Nathania.
"Sejauh ini kami cuma bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang adanya seperti ini," kata menantu Nia Daniaty itu.
Melansir Antara News, Rafly sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menjawab pertanyaan awak media.
"Nanti langsung sama pengacara saya," ujar Rafly singkat.
Rafly juga mengaku pada walnya sangat terkejut dengan kasus yang menyeret dirinya dan Olivia Nathania.
"Ya kaget juga awalnya. Kita hanya menyelesaikan dari jalan yang ada ini," ungkapnya.
Sebagai informasi dari Kompas.com, Rafly Noviyanto Tilaar diketahui merupakan salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Ia resmi menikah dengan Olivia Nathania pada 19 Februari 2021.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.
(*)