Gridhot.ID - Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Diketahui, anak dan mantu Nia Daniaty itu dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat CPNS.
Mengutip Kompas.com, Rafly dicecar 33 pertanyaan ketika menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Pada pukul 18.55 WIB, Rafly keluar lebih dulu dibandingkan istrinya, Olivia.
"Kalau pertanyaan itu ada 33 pertanyaan yang dijawab semuanya dengan baik sama klien kami," ujar kuasa hukum Rafly, Yusuf Titaley.
Kuasa hukum Rafly dan Olivia yang lain, Susanti Agustina mengatakan Rafly tidak mengetahui permasalahan Olivia.
"Kan sudah saya katakan, bahwa Rafly tidak tahu menahu karena ATM-nya semua dipegang oleh Oi. Jadi, Oi yang pegang ATM itu dari semua rekening. Jadi, Rafly tidak tahu masalah ini," ucap Susanti.
Setelah menjelaskan hal itu, Rafly berlalu meninggalkan awak media dan pergi menggunakan mobil.
Sementara, Olivia diperiksa selama 9 jam. Pemeriksaan putri Nia Daniaty itu selesai pukul 21.12 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini, klien kami, Olivia mendapat pertanyaan sebanyak 41 dan semuanya dijawab dengan baik," kata Yusuf ditemui Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Yusuf menjelaskan, 41 pertanyaan tersebut seputar kasus yang dilaporkan oleh terduga korban, Karnu.
Olivia sendiri sedikit memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut.
Ia mengakui bahwa selama berumah tangga dengan Rafly, dirinya yang memegang kartu ATM suami.
"Dan memang betul suami saya tidak tahu apa-apa, tidak pernah tahu. Ketika saya pacaran, kemudian menikah, besoknya dia langsung berangkat dinas," kata Olivia.
"Iya, saya pegang, dan memang benar bahwa saya yang pegang ATM suami saya," ucap Olivia melanjutkan.
Sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu melaporkan Olivia dan suaminya ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Rafly N Tilaar, suami Olivia Nathania saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Korban dari kasus Olivia disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menilai Olivia dan Rafly melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia membantah tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia dan Rafly.
(*)