Kapendam Jaya Ungkap Sosok FS Oknum TNI yang Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Berikut Peran dan Pelanggaran yang Dilakukan Demi sang Selebgram

Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:42
instagram.com

rachel vennya

Gridhot.ID - Lagi-lagi nama Rachel Vennya membuat heboh warganet.

Rachel Vennya kembali ramai disorot lantaran dituding kabur dari kewajiban menjalani karantina pasca dari luar negeri.

Hal itu terkuak dari cuitan netizen hingga membuat mantan istri Niko Al Hakim itu menjadi trending di Twitter pada Sabtu (9/10/2021).

Menurut pantauan TribunKaltara, Rachel Vennya menjadi trending topik dan menduduki urutan pertama.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Soal SKD Bagian TWK, Bisa untuk Persiapan Tes

Bahkan kasus ini sampai mengundang perhatian Kodam Jaya untuk melakukan penyelidikan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Ada Foto Mama Rosa di Dompet Om Irvan, Papa Surya Bingung, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 14 Oktober 2021

Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.

Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.

"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.

Baca Juga: Statusnya Ibu Tiri, Mulan Jameela Tetap Ikut Bantu Tanggung Biaya Hidup Korban Kecelakaan Dul Jaelani, Begini Kata Ahmad Dhani

Herwin lantas memaparkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkaiat siapa saja yang berhak karantina di RSDC:

1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia

2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,

3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Wakil Ketua Dewan Jakarta Utara Meninggal Tragis Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya M Rivani

Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional.

Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat.

Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.(*)

Baca Juga: Resmi Jadi Duda, Bams eks Samsons Kehilangan Hak Asuh Anak, Segini Nominal Nafkah yang Jadi Tanggung Jawab Mantan Suami Mikhavita

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, TRIBUNKALTARA.COM