GridHot.ID - Selebgram Rachel Vennya sedang menjadi perbicangan publik.
Melansir Gridhot sebelumnya, ibu dua anak itu disebut kabur dari kewajibannya karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Selidik punya selidik, Rachel ternyata dibantu seorang oknum TNI berinisial FS untuk memuluskan langkahnya kabur dari kewajiban karantina.
Oknum TNI itu kini kena getahnya.
Dia dinonaktifkan serta harus menjalani pemeriksaan, untuk mengetahui motifnya membantu Rachel Vennya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS Rabu (13/10/2021), dikutip dari Kompas.com
Sebagaimana diungkapkan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, pihaknya masih menyelidiki motif oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan tersebut.
"Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel,” ujarnya, di Wisma Atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021).
Namun yang pasti dari pemeriksaan sementara, kata Herwin, oknum TNI yang sudah dinonaktifkan tersebut dipastikan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait upayanya membantu selebgram tersebut.
"Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan," sambung Herwin.
Sejauh ini yang baru diketahui hanya terdapat satu orang oknum TNI saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun demikian apabila ada pelaku lain juga akan diusut sesuai proses hukum.
"Sementara satu, mudah-mudahan hanya satu saja lah, tidak ada lebih lagi. Namun apabila nanti ada keterlibatan yang lain akan kita sesuaikan proses hukum yang ada," ujarnya.
Diketahui oknum TNI berinisial FS, anggota Pengamanan Bandara Soetta yang membantu Rachel Vennya dinonaktifkan karena diduga melakukan tindakan non prosedural.
"Sudah dinonaktifkan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," ungkap Herwin.
Herwin enggan menyebutkan pangkat dan dari kesatuan mana oknum TNI itu.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan terancam hukuman disiplin maupun pidana atas perbuatannya.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM. Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," ujarnya.
Namun demikian saat disinggung apakah yang bersangkutan bisa dipecat dari statusnya sebagai anggota TNI aktif, Herwin enggan memastikan hal itu karena harus menunggu hasil penyelidikan.
"Untuk itu kami belum bisa menjawab, wewenang penyidik PM," sambungnya.
Sebelumnya Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 merespon terkait berita viral kaburnya Rachel Vennya dengan melakukan upaya penyelidikan.
Pemeriksaan pun dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir. Sehingga dalam kata lain upaya pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Hasilnya diketahui bahwa oknum TNI tersebut berperan mengatur supaya sang selebgram bisa melewati prosedur yang telah ditetapkan bagi setiap orang yang baru saja dari luar negeri.
“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ujarnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan maupun penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
(*)