GridHot.ID - Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), persiapkan dirimu untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Mengutip Tribunewsmaker.com, berdasarkan informasi dari website SSCASN BKN, Kamis (07/10/2021), setelah tes SKD CPNS 2021 usai, panitia akan segera mengumumkan hasilnya.
Kemudian, pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus bisa melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau disebut SKB CPNS.
Melihat dari informasinya, tes tersebut merupakan ujian terakhir dari rangkaian seleksi CPNS.
Dilansir dari Tribunwow.com, simak kisi-kisi materi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang tersaji di dalam artikel ini.
Dilansir Tribunnews.com, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melalui tahap SKB yang menggunakan sistem CAT.
Untuk saat ini, belum diketahui pasti waktu pelaksanaan SKB CPNS 2021.
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Nantinya, pengolahan hasil integrasi nilai berisi 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.
Materi SKB
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Inilah Kisi-kisi Ujian SKB untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Ketentuan SKB
Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
(*)