Gridhot.ID -Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 masih terus berjalan.
Pengumuman hasil SKD CPNS bagi instansi yang telah selesai akan segera diumumkan secara bertahap.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah merilis jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru 2021.
Merujuk pengumuman BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil tahapan lanjutan bagi seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru yang akan selesai pada Senin (25/10/2021).
Setelah proses ini, akan disampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahap pertama yang dijadwalkan pada 26-27 Oktober 2021.
Adapun pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru akan dilakukan pada 28-29 Oktober mendatang.
Satya mengatakan, sebanyak 166 instansi akan mengumumkan hasil SKD dan seleksi kompetensi di tahap pertama.
"Sebanyak 166 (instansi akan mengumumkan hasil) tahap pertama. Sisanya tahap kedua," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Setelah pengumuman tersebut, akan dilakukan pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta yang dijadwalkan pada 31 Oktober-1 November 2021.
Pelaksanaan SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November.
SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Setiap peserta akan dihadapkan pada jenis soal yang berbeda sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
- Psikotest
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Untuk melihat daftar 166 instansi yang umumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahap pertama klik di sini.
(*)