Gridhot.ID - Hingga saat ini sejumlah instansi pemerintahan masih menyelenggarakan tes SKD CPNS 2021.
Sebelumnya, SKD CPNS 2021 sudah diselenggarakan di beberapa instansi sejak 2 September 2021 lalu.
Ada 3 seleksi untuk menjadi CPNS, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah mengikuti SKD, para peserta CPNS yang lolos akan mengikuti SKB.
Akan tetapi, tidak semua peserta SKD CPNS yang memenuhi passing grade akan ikut SKB.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar