GridHot.ID - Raja Dangdut Rhoma Irama buka suara soal putranya, Ridho Rhoma, yang kembali menjadi narapidana dan mendekam di penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Diberitakan Tribun Seleb sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kini Ridho Rhoma sudah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur usai divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilansir dari Kompas.com, Rhoma sendiri menyadari pada zaman sekarang, semua serba transparan dan tak bisa ditutup-tutupi.
"Zaman sekarang keterbukaan, enggak bisa ngumpet-ngumpet 'anak saya enggak main (narkoba)' enggak bisa gitu," ujar Rhoma Irama dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Rhoma Irama Official, Minggu (31/10/2021).
Rhoma lalu memberikan wejangan kepada para kaum muda zaman sekarang agar bisa tahan godaan narkoba.
Ia berharap anak muda zaman sekarang mempergunakan waktunya untuk melakukan hal-hal positif.
"Gunakan masa muda sedini mungkin untuk mencapai what next, masa depan, tentu saja masa depan bukan hanya dunia, tetapi juga akhirat," ujarnya.
Rhoma menyebut narkoba dampaknya sangat luar biasa terharap generasi muda.
"Narkoba itu luar biasa, banyak hal yang menjerumuskan manusia di dunia ini. Beruntunglah orang-orang yang bisa menjaga dirinya, menjaga stabilitas imannya, karena iman naik-turun ya," ucapnya.
Pentolan grup Soneta ini mengaku pernah berpesan kepada Ridho soal tugas seorang ayah.
"Tugas seorang ayah itu mendidik, memberitahu dan sebagainya, implementasi di kamu. Di sini saya melihat Anda (Atta) harus bersyukur dengan Pak Hali (ayah Atta)," ujarnya.
Rhoma melihat ayah Atta Halilintar, Halilintar Anodial Asmid telah sukses mendidik anaknya dengan baik.
"Beliau mendidik anak-anaknya, ada rahmat Allah anak-anaknya mentaati beliau. Ini suatu rahmat yang harus Anda syukuri sebagai anak, sebagai keluarga," ujar Rhoma.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma baru divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ridho Rhoma pun sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani sisa hukumannya.(*)