GridHot.ID - Anak sulung Raja Dandut Rhoma Irama, Ridho Rhoma menjadi sorotan.
Pria yang berprofesi sebagai pedangdut itutelah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara soal kasus penyalahgunaan gunakan dan kepemilikan narkoba.
Melansir Kompas.com, hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Rika Aprianti mengungkapkan, Ridho Rhoma telah bersatus sebagai narapidana.
Ridho Rhoma divonis dua tahun hukuman penjara pada 21 September 2021.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).
Saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) sore.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pihak kepolisian menangkap kembali menangkap pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Disebut-sebut Ridho ditangkap di kawasan Jakarta.