GridHot.ID - Anak sulung Raja Dandut Rhoma Irama, Ridho Rhoma menjadi sorotan.
Pria yang berprofesi sebagai pedangdut itu telah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara soal kasus penyalahgunaan gunakan dan kepemilikan narkoba.
Melansir Kompas.com, hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Rika Aprianti mengungkapkan, Ridho Rhoma telah bersatus sebagai narapidana.
Ridho Rhoma divonis dua tahun hukuman penjara pada 21 September 2021.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar