Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba.
Jagat media sosial pun dibuat gempar dengan penangkapan Ridho Rhoma tersebut.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah terjerat kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kala itu Ridho Rhoma ditemukan dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
Lalu ia direhabilitasi selama 10 bulan dan kemudian dibebaskan pada 25 Januari 2018.
Namun sayangnya ia harus menjalani hukuman lagi lantaran Mahkamah Agung memberatkan hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Akhirnya Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020 tahun lalu.
Namun sungguh disayangkan, Ridho Rhoma harus kembali terjerumus ke dalam lubang yang sama pada tahun 2021 ini.