Hanya dalam kurun waktu satu tahun, Ridho kembali menyalahgunakan penggunaan narkoba.
Kabar penangkapan Ridho Rhoma ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Melansir Banjarmasin Tribunnews, Ridho Rhoma diciduk pihak kepolisian di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Saya membenarkan saja bahwa inisial MR alias RR diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara Tanjung Priok," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (7/1/2021).
Menurut penuturannya, Ridho Rhoma alias MR dinyatakan positif amphitamine.
“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).
Menurut Yusri, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ridho Rhoma.
Namun sayangnya Yusri Yunus tidak bisa menjelaskan secara detail terkait tertangkapnya Ridho Rhoma.
(*)