GridHot.ID - Belakangan ini kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo menjadi sorotan publik.
Melansir Suar.id, mahasiswa yang diketahui berinisial GE (21) ini meninggal saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).
Hingga kini kasus meninggalnya GE ini masih dalam penyelidikan polisi.
Namun dari pemeriksaan sementara terungkap sejumlah fakta terkait meninggalnya GE ini.
Dilansir dari tribunwow.com, terbaru, ratusan pendemo mengatasnamakan 'Aliansi Mahasiswa UNS Solo' kembali melakukan demo menuntut kasus tersebut diusut tuntas.
Demo tersebut dilakukan pada Senin (1/11/2021).
Namun, demo tersebut ternyata tak mendapatkan hasil maksimal.
Pasalnya, rektorat tak menjelaskan hasil terupdate terhadap penyelidikan korban diklat GE.
Padahal, beberapa waktu lalu polisi sudah menyebut bahwa hasil autopsi sudah keluar.
Di hadapan pendemo, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan.
Hasil itu nantinya akan dipertimbangkan untuk memutuskan tidak lanjut pembubaran Menwa.
"Pertama kami tindak kekerasan dalam bentuk apapun, kedua kita masih menunggu hasil penyelidikan dan ketiga saat ini kami belum menerima hasil autopsi," ungkap Ahmad Yunus dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, Senin (1/11/2021).
Ia menambahkan, Tim Evaluasi UNS saat ini masih bekerja untuk melakukan analisis data yang meraka kumpulan dan dapatkan data.
"Data-data masih kami kumpulkan dan Tim Evaluasi masih berkerja," ujarnya.
Dalam orasinya, Aliansi Mahasiswa UNS tidak terima akan alasan pihak rektorat karena dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
Adapun Aliansi Mahasiswa UNS melayangkan tuntutan untuk keadilan GE disuarakan hari ini.
Tiga tuntutan itu langsung disampaikan oleh Presiden BEM UNS Solo, Zakky Musthofa Zuhad di depan para Tim Evaluasi UNS Kasus Meninggal GE.
Pertama, Rektorat UNS bersikap tegas dan transparan segala bentuk tindak pidana dan informasi terkait kasus GE serta memberikan keadilan untuk korban dan keluarga.
Kedua, Rektorat UNS dan Menwa bertanggung jawab atas meninggalnya GE.
Ketiga, Rektorat UNS meninjau ulang relevansi dan akan membubarkan Menwa UNS jika terbukti melanggar peraturan Rektor nomor 26 tahun 2020.
Terancam Dibubarkan
Kini, Tim evaluasi dari Universitas Sebealas Maret Surakarta kini membuka peluang untuk membubarkan Ormawa tersebut.
Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, nama resmi Menwa UNS, resmi dibekukan sejak tanggal 27 Oktober 2021.
Pembekuan tersebut akan diberlakukan untuk hingga waktu yang belum ditentukan.
Sejak dibekukan, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apa-apa di kampus.
Pembekuan itu melalui SK bermomor 2815/UN27/KH/2021, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho
Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jangka waktu pembekuan organisasi ini.
"Selama dari Tim Evaluasi UNS belum memberikan rekomendasi ke Pak Rektor, maka pembekuan tersebut akan terus berjalan,"ungkap Sunny dikutip TribunWow.com dari Tribunsolo.com, Sabtu (30/10/2021).
Sunny mengatakan, pembekuan Menwa UNS ini hanya berkaitan dengan aktivitas keorganisasian.
Namun, tidak menutup kemungkinan bagi Tim Evaluasi UNS untuk memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk pembubaran Organisasi Menwa.
Keputusan tersebut nantinya tergantung dari hasil analisis Tim Evaluasi.
"Untuk dibubarkan dan tidak dibubarkannya, kita menunggu hasil penemuan data yang saat ini dikumpulkan dan akan menjadi bahan Tim Evaluasi untuk menganalisisnya," ujarnya.
Saat ini, Tim Evaluasi UNS masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh panitia dan peserta Pendidikan dan latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS.
"Masih berada di Asrama mahasiswa, agar memudahkan jalanya penyelidikan dan pemeriksaan dari pihak UNS dan Kepolisian," katanya.
Meski dalam pemeriksaan dan penyidikan, Sunny mengatakan para mahasiswa tersebut masih melakukan proses perkuliahan.
"Masih berkuliah secara daring, karena saat ini sistemnya masih daring juga," ujarnya.
Hasil Autopsi GE
Hasil autopsi terkait tewasnya mahasiswa GE (21) yang tewas saat Diklatsar Menwa UNS, akhirnya telah keluar.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, sempat beredar kabar meninggalnya mahasiswa semester D4 Prodi K3 Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) itu karena kesurupan.
Namun berdasarkan hasil autopsi, penyebab tewanya GE dipastikan karena adanya luka akibat benda tumpul.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, hasil autopsi GE sudah keluar pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.
Hasil autopsi diterima Tim penyelidik Polresta Solo langsung dari rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Dari hasil autopsi disimpulkan bahawa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," ungkap Ade Safri dikutip TribunWow.com kepada TribunSolo.com.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap hasil autopsi.
"Akan melakukan serangkaian penyelidikan meminta keterangan para ahli yang melibatkan tim auptosi RS Bhayangkara," jelas dia.
Hanya saja Ade belum mau buka suara terkait benda tumpul yang dimaksud secara detail.
Kini, sejumlah barang bukti yang terkait dengan diklat maut tersebut telah diamankan, termasuk baju milik korban sendiri.
Sejauh ini, polisis sedikitnya telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi.
"Masih kami selidiki, akan tetapi untuk barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen" jelasnya.
"Baju korban dan peralatan saat diklat seperti replika senjata dan helm sudah kami amankan," aku dia. (*)